SAMPANG || KLIKMADURA – Sebanyak 48 jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kabupaten Sampang akan segera terisi. Sebab, selama ini rekrutmen belum dilakukan karena tahapan politik Pilkada 2024 masih berjalan. Sementara, saat sekarang pesta demokrasi itu sudah selesai pasca MK memutuskan bahwa sengketa ditolak.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, mengatakan, pengisian jabatan kosong itu selama ini masih menunggu penetapan kepala daerah terpilih.
Sebab, saran yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga kondusifitas dinamika politik yang masih berjalan, rekrutmen belum bisa dilaksanakan sampai ditetapkan kepala daerah terpilih.
“Kemendagri menyampaikan kepada beberapa kepala daerah, bahwa untuk rekrutmen jabatan kosong ini disarankan agar dilakukan sesudah penetapan kepala daerah terpilih dari MK, agar rekruitmennya kondusif,” ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM Sampang, sebanyak 42 pejabat berstatus Plt dan 3 pejabat berstatus non-Plt, serta 3 pejabat yang sedang menunggu disposisi dari kepala daerah.
Perinciannya, Plt Eselon II meliputi Kepala DPMD, Staf Ahli Pembangunan, Kesra, dan SDM, Direktur RSUD M. Zyn, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dispusip. Lalu, Non-Plt, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Adapun pejabat Plt Eselon III meliputi Kabag Keuangan RSUD, Kabid Klaim RSUD, Sekretaris Dishub, Sekretaris Satpol PP, Sekretaris Dispusip, Sekretaris Dispenduk Capil dan Sekretaris Diskan.
Kemudian, Sekretaris Dinsos, Sekretaris Bakesbangpol, Sekcam Robatal, Sekcam Pangarengan, Sekretaris Disdik, dan Sekretaris Diskopindag.
Lalu, Kabid Ketahanan Pangan, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Kabid Ekonomi Kreatif Disporabudpar, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, dan Camat Sampang.
Sementara untuk pejabat Eselon IV meliputi Seklur Gunung Sekar, Sekretaris BPBD, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Perda Perbup Satpol PP, Kasi Pemberdayaan Linmas Satpol PP, Lurah Gunung Sekar, Kasubag Keuangan Torjun dan Kasubag Keuangan Camplong.
Kemudian, Kasubag Keuangan Pangarengan, Kasubag Keuangan Robatal, Kasubag Umum Banyuates, Kasubid Akuntansi BPPKAD, Kasi Pemerintahan Robatal, Kasi Pemerintahan dan Yanmun Sokobanah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesos Sokobanah dan Kasi Tantrib Robatal.
Selanjutnya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Ketapang, Kasi Pemerintahan dan Yanmun Kel. Gunung Sekar, Kasi Pemberdayaan Linmas Satpol PP, Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD.
Ada juga pejabat Non-Plt meliputi, Kasi Pel Medis dan Keperawatan RSUD Ketapang dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kelurahan Gunung Sekar.
Sedangkan tiga jabatan yang sedang menunggu disposisi dari kepala daerah meliputi Kasi Perijinan, Pengembangan Sastra dan Bahasa Disdik, Kasi Tantrib Jrengik, dan Seklur Banyuanyar.
“Jalannya pemerintahan tidak ada masalah karena sudah diisi plt atau plh. Kalau tidak diisi yang jelas kegiatan tidak berjalan karena tidak ada pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Berkaitan dengan tugas yang dilaksanakan Plt ataupun Plh, tidak jauh berbeda dengan tugas yang dilakukan pejabat definitif.
“Pandangan saya selama menjabat tidak ada perbedaan. Pejabat definitif dan Plt maupun Plh itu hanya sebatas status, untuk tugas hampir 70 persen sama,” tandasnya. (san/diend)