SAMPANG || KLIKMADURA – Polda Jatim terus mengusut dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa atas kasus tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim melalui penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengembangkan hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung (PL) 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Masih proses penyidikan, tahap periksa saksi – saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” kata Kombes Dirmanto saat dikomfirmasi, Senin (6/5/2024).
Penyidik terus berupaya melakukan pengumpulan bukti – bukti dan kemungkinan akan memeriksa saksi ahli dari badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,”tambah Kombes Dirmanto.
Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, tujuh orang saksi sebagai pelaksana dan direktur CV.
Selain itu, pihak penyidik Polda Jatim juga berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan, ya,”pungkas Kombes Dirmanto. (diend)