SAMPANG, KLIKMADURA – Jumlah janda muda di Kabupaten Sampang membeludak. Berdasarkan laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, jumlah janda tersebut mencapai 1.536 orang.
Panitera Muda Hukum PA Sampang Jamaliyah mengatakan, terdapat 1.769 laporan perkara yang masuk PA. Laporan tersebut terhitung sejak Januari hingga November 2023.
Perkara perceraian yang diajukan itu mayoritas telah diputus. Yakni, 1.536 perkara. “Artinya, 1.536 perempuan berstatus janda,” katanya, Jum’at (15/12/2023).
Bahkan, pasangan yang memutuskan mengakhiri bahtera rumah tangganya mayoritas masih tergolong muda. Yakni, kisaran usia 25 tahun ke atas.
Jamaliyah menambah, dari perkara yang diterima didominasi cerai gugat dari istri. Yakni, mencapai 1.125 perkara dengan faktor beragam.
Di antaranya, suami kurang bertanggung jawab, meninggalkan salah satu pihak, dan poligami. Kemudian, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa, dan perekonomian.
“Dari faktor penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran mencapai 1.009 kasus, lalu disusul faktor perekonomian sebanyak 298 faktor,” ucapnya.
Rincian jumlah perkara yang telah diputus setiap bulannya yakni, bulan Januari 97 perkara, Februari 118, Maret 117, April 77, Mei 158, Juni 158, Juli 133, Agustus 178, September 124, Oktober 151, dan November 225 perkara. (zhrh/diend)