SUMENEP || KLIKMADURA – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan kepeduliannya terhadap petani tembakau. Orang nomor satu di Bumi Sumekar itu merevisi peraturan bupati yang mengatur tentang tata niaga tembakau.
Tepatnya, Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Salah satu poin penting dari perbup yang diundangkan sejak 12 Agustus 2024 itu adalah pasal 6 yang mengatur tentang pengambilan sampel tembakau maksimal 1 kilogram.
Kemudian, jika terjadi kesepakatan antara pabrikan dan petani, maka sampel tersebut wajib dibeli. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Regulasi itu juga mengatur tentang pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa pembukus tersebut tidak boleh lebih dari 3,5 kilogram.
Jika lebih dari ketentuan, pedagang diperbolehkan menimbang tembakau tanpa pembungkus atas kesepakatan bersama dengan pemilik tembakau.
Aturan tentang pembukusan itu diperinci dalam pasal tersebut. Termasuk, berkaitan dengan pemotongan berat jika tembakau tetap dibungkus dengan tikar di atas 3,5 kilogram.
Kepala Disperindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perbup tersebut sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
Spirit dari perbup tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan petani tembakau di Sumenep. Mengingat, masyarakat Kota Keris mayoritas bekerja sebagai petani.
“Kami berdiskusi panjang tentang regulasi yang mengatur tentang tembakau ini,” kata mantan Kepala DPMD Sumenep itu saat menghadiri Forum Petani, Pengusaha dan Legislator Madura di Surabaya beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Ramli mengakui masih banyak persoalan yang perlu diurai terkait tembakau. Salah satunya, tentang pembeli. Regulasi yang dibuat mengatur tentang transaksi antara petani dengan pabrikan.
Sementara, fakta di lapangan pembelian tembakau tidak dilakukan oleh pabrikan. Melainkan, dilakukan oleh bandol sehingga sulit mengawasi transaksi jual beli tersebut.
Diharapkan, ada regulasi yang lebih tinggi berupa Perda tingkat Jawa Timur yang kemudian diurai secara terperinci melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, regulasi yang mengatur tata niaga tembakau bisa bermanfaat maksimal terhadap petani.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Alyadi Mustofa menyampaikan, perda tentang perlindungan petani tembakau akan segera disahkan. Saat sekarang, sudah masuk tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri).
“InsyaAllah dalam waktu dekat Perda tentang perlindungan petani tembakau Jawa Timur akan segera disahkan,” tandas politisi PKB itu. (pen)