Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Avatar

- Wartawan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan salah satu tembakau milik petani di Kabupaten Sumenep tumbuh subur menjelang masa panen.

Penampakan salah satu tembakau milik petani di Kabupaten Sumenep tumbuh subur menjelang masa panen.

SUMENEP || KLIKMADURA – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan kepeduliannya terhadap petani tembakau. Orang nomor satu di Bumi Sumekar itu merevisi peraturan bupati yang mengatur tentang tata niaga tembakau.

Tepatnya, Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Salah satu poin penting dari perbup yang diundangkan sejak 12 Agustus 2024 itu adalah pasal 6 yang mengatur tentang pengambilan sampel tembakau maksimal 1 kilogram.

Kemudian, jika terjadi kesepakatan antara pabrikan dan petani, maka sampel tersebut wajib dibeli. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Regulasi itu juga mengatur tentang pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa pembukus tersebut tidak boleh lebih dari 3,5 kilogram.

BACA JUGA :  Hasil Penghitungan Pemkab Pamekasan: Petani Rugi Jika Harga Tembakau Gunung di Bawah Rp 63 Ribu

Jika lebih dari ketentuan, pedagang diperbolehkan menimbang tembakau tanpa pembungkus atas kesepakatan bersama dengan pemilik tembakau.

Aturan tentang pembukusan itu diperinci dalam pasal tersebut. Termasuk, berkaitan dengan pemotongan berat jika tembakau tetap dibungkus dengan tikar di atas 3,5 kilogram.

Kepala Disperindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perbup tersebut sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.

Spirit dari perbup tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan petani tembakau di Sumenep. Mengingat, masyarakat Kota Keris mayoritas bekerja sebagai petani.

“Kami berdiskusi panjang tentang regulasi yang mengatur tentang tembakau ini,” kata mantan Kepala DPMD Sumenep itu saat menghadiri Forum Petani, Pengusaha dan Legislator Madura di Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Ramli mengakui masih banyak persoalan yang perlu diurai terkait tembakau. Salah satunya, tentang pembeli. Regulasi yang dibuat mengatur tentang transaksi antara petani dengan pabrikan.

BACA JUGA :  Tiga Jabatan Strategis Tak Miliki Pejabat Definitif, Dewan Minta Eksekutif Tidak Asal Pilih

Sementara, fakta di lapangan pembelian tembakau tidak dilakukan oleh pabrikan. Melainkan, dilakukan oleh bandol sehingga sulit mengawasi transaksi jual beli tersebut.

Diharapkan, ada regulasi yang lebih tinggi berupa Perda tingkat Jawa Timur yang kemudian diurai secara terperinci melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, regulasi yang mengatur tata niaga tembakau bisa bermanfaat maksimal terhadap petani.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Alyadi Mustofa menyampaikan, perda tentang perlindungan petani tembakau akan segera disahkan. Saat sekarang, sudah masuk tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri).

“InsyaAllah dalam waktu dekat Perda tentang perlindungan petani tembakau Jawa Timur akan segera disahkan,” tandas politisi PKB itu. (pen)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan
Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh
Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM
Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh

Senin, 27 Januari 2025 - 09:08 WIB

Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB

Ilustrasi kapal mengangkut sapi. (META AI)

Opini

Sapi Kurban dan CSR BUMN

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:00 WIB

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB