Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Avatar

- Wartawan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan salah satu tembakau milik petani di Kabupaten Sumenep tumbuh subur menjelang masa panen.

Penampakan salah satu tembakau milik petani di Kabupaten Sumenep tumbuh subur menjelang masa panen.

SUMENEP || KLIKMADURA – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan kepeduliannya terhadap petani tembakau. Orang nomor satu di Bumi Sumekar itu merevisi peraturan bupati yang mengatur tentang tata niaga tembakau.

Tepatnya, Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Salah satu poin penting dari perbup yang diundangkan sejak 12 Agustus 2024 itu adalah pasal 6 yang mengatur tentang pengambilan sampel tembakau maksimal 1 kilogram.

Kemudian, jika terjadi kesepakatan antara pabrikan dan petani, maka sampel tersebut wajib dibeli. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Regulasi itu juga mengatur tentang pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa pembukus tersebut tidak boleh lebih dari 3,5 kilogram.

BACA JUGA :  Hasil Penghitungan Pemkab Pamekasan: Petani Rugi Jika Harga Tembakau Gunung di Bawah Rp 63 Ribu

Jika lebih dari ketentuan, pedagang diperbolehkan menimbang tembakau tanpa pembungkus atas kesepakatan bersama dengan pemilik tembakau.

Aturan tentang pembukusan itu diperinci dalam pasal tersebut. Termasuk, berkaitan dengan pemotongan berat jika tembakau tetap dibungkus dengan tikar di atas 3,5 kilogram.

Kepala Disperindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perbup tersebut sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.

Spirit dari perbup tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan petani tembakau di Sumenep. Mengingat, masyarakat Kota Keris mayoritas bekerja sebagai petani.

“Kami berdiskusi panjang tentang regulasi yang mengatur tentang tembakau ini,” kata mantan Kepala DPMD Sumenep itu saat menghadiri Forum Petani, Pengusaha dan Legislator Madura di Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Ramli mengakui masih banyak persoalan yang perlu diurai terkait tembakau. Salah satunya, tentang pembeli. Regulasi yang dibuat mengatur tentang transaksi antara petani dengan pabrikan.

BACA JUGA :  Tiga Jabatan Strategis Tak Miliki Pejabat Definitif, Dewan Minta Eksekutif Tidak Asal Pilih

Sementara, fakta di lapangan pembelian tembakau tidak dilakukan oleh pabrikan. Melainkan, dilakukan oleh bandol sehingga sulit mengawasi transaksi jual beli tersebut.

Diharapkan, ada regulasi yang lebih tinggi berupa Perda tingkat Jawa Timur yang kemudian diurai secara terperinci melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, regulasi yang mengatur tata niaga tembakau bisa bermanfaat maksimal terhadap petani.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Alyadi Mustofa menyampaikan, perda tentang perlindungan petani tembakau akan segera disahkan. Saat sekarang, sudah masuk tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri).

“InsyaAllah dalam waktu dekat Perda tentang perlindungan petani tembakau Jawa Timur akan segera disahkan,” tandas politisi PKB itu. (pen)

Berita Terkait

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep
Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion
NasDem Sumenep Sebut Rekomendasi Pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim di Luar Prediksi
Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan
Pragaan Fair 2024 Meriah, Angkat Tema Menjaga Tradisi Menumbuhkan Ekonomi
Murah Meriah, Inilah Wisata Somber Rajeh Primadona Baru Wisata Alam di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:10 WIB

NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

Berita Terbaru