Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat sambutan pada kegiatan jaksa jaga desa.
SUMENEP, KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan program Jaksa Jaga Desa. Acara tersebut berlangsung di Gedung Islamic Centre, Batuan, Sumenep, Kamis (31/08/2023).
Turut hadir, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kajari Sumenel Trimo, Wakapolres Kompol Soekris Trihartono beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga Kades se-Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, program tersebut merupakan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemkab Sumenep dalam upaya pencegahan adanya penyimpangan Dana Desa (DD).
“Pemkab bersama Kejaksaan Sumenep hadir untuk memberikan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan DD,” kata Cak Fauzi sapaan akrabnya.
Dijelaskan, dasar penyelenggaraan jaksa jaga desa diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023 dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 101 Tahun 2022 tentang penjabaran APBD TA 2023.
Maksud dan tujuan, membantu Pemdes untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Juga menjalin sinergitas antara masyarakat, Pemerintah Desa, Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk pembangunan daerah yang semakin baik.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, jaksa jaga desa merupakan bagian dsri delapan program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pengawalan, pemanfaatan dan pendidikan dana desa (DD).
“Program ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, yang didalamnya diatur desa adalah bagian dari masyarakat hukum diberikan kewenangan mengatur pemerintahan. Saya kira ini jadi pedoman bagi Kades di Sumenep, intinya untuk kemakmuran desa,” terang Trimo.
Peran jaksa jaga desa adalah satu kesatuan dengan lembaga lain berupaya untuk mengurangi adanya kemungkinan penyimpangan dan pengelolaan dana desa (DD).
Diharapkan, dengan program ini para Pemerintah Desa lebih nyaman untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait hukum dengan pihak Kejaksaan.
“Silakan bisa koordinasi dengan kami Kejaksaan terkait pendampingan hukum. Kita siap melayani,” ujarnya. (fix/diend)