Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

Avatar

- Wartawan

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahman (paling kanan) mendampingi dua saksi mandat yang bertugas di Kecamatan Arjasa saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumenep.

Rahman (paling kanan) mendampingi dua saksi mandat yang bertugas di Kecamatan Arjasa saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumenep.

SUMENEP || KLIKMADURA – Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Arjasa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep.

Dua orang pelapor yang merupakan saksi mandat dari PKB dan PKS dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Rabu (13/3/2024).

Keduanya yakni, Mustari yang merupakan saksi mandat PKS dan Muchtar Rafiek selaku saksi mandat PKB.

Rahman, selaku kuasa hukum dua pelapor tersebut mengatakan, pemanggilan dari Bawaslu Sumenep itu perihal dugaan kecurangan pemuli di tiga kecamatan di Sumenep.

Yakni, Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan. Kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu berupa tidak digelarnya rekapitulasi tingkat kecamatan.

BACA JUGA :  Lima Pejabat Eselon II Dimutasi, Bupati Fauzi: Bentuk Penyegaran dan Akselerasi ke Arah yang Lebih Bagus

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan itu mengeluarkan form rekapitulasi atau form D hasil tanpa melalui proses penghitungan.

Dengan demikian, data yang tercantum dalam form D hasil tersebut bisa disebut bodong. “Tindakan ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Rahman menyampaikan, tindakan yang dilakukan PPK di tiga kecamatan itu sangat merugikan dan merusak kualitas demokrasi.

Sebab, perolehan suara caleg yang ditulis dalam form D hasil itu bukan hasil yang sebenarnya. Ada perolehan suara caleg yang bertambah, ada pula yang berkurang.

Dengan demikian, Rahman mendesak agar Bawaslu Sumenep menindaklanjuti dengan serius laporan yang dilayangkan tersebut.

BACA JUGA :  Membanggakan!! UKK FPM IAIN Madura Masuk 10 Besar KSEI Nasional

Bahkan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga harus bergerak. Sebab, kecurangan yang terjadi di tiga kecamatan itu masuk tindakan pidana pemilu.

“Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini kami juga tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep,” katanya.

Rahman berjanji mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Bahkan, dia meminta agar dilakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan tersebut. (diend)

Berita Terkait

Jika Terpilih, Pasangan TAUHID Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Demi Penguatan Ekonomi Pamekasan
Anggota DPRD Sampang Ramai-ramai Gadaikan SK untuk Tutupi Biaya Kampanye, Pinjaman hingga Miliaran Rupiah
Joget Gemoy Ala Prabowo Bakal Diadopsi untuk Strategi Pemenangan Paslon TAUHID di Pilkada Pamekasan
BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Aliyadi Mustofa Beberkan Kunci Sukses Empat Periode Jadi Anggota Dewan
Pilkada 2024, JIMAD SAKTEH Kembali Usung Visi Misi Sampang Hebat Bermartabat
Resmi Daftar Bupati-Wabup, Ra Mamak: Sudah Saatnya Mengabdi untuk Masyarakat Sampang

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 15:41 WIB

Jika Terpilih, Pasangan TAUHID Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Demi Penguatan Ekonomi Pamekasan

Kamis, 5 September 2024 - 20:17 WIB

Joget Gemoy Ala Prabowo Bakal Diadopsi untuk Strategi Pemenangan Paslon TAUHID di Pilkada Pamekasan

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Minggu, 1 September 2024 - 15:12 WIB

Aliyadi Mustofa Beberkan Kunci Sukses Empat Periode Jadi Anggota Dewan

Berita Terbaru