Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

Avatar

- Wartawan

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahman (paling kanan) mendampingi dua saksi mandat yang bertugas di Kecamatan Arjasa saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumenep.

Rahman (paling kanan) mendampingi dua saksi mandat yang bertugas di Kecamatan Arjasa saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumenep.

SUMENEP || KLIKMADURA – Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Arjasa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep.

Dua orang pelapor yang merupakan saksi mandat dari PKB dan PKS dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Rabu (13/3/2024).

Keduanya yakni, Mustari yang merupakan saksi mandat PKS dan Muchtar Rafiek selaku saksi mandat PKB.

Rahman, selaku kuasa hukum dua pelapor tersebut mengatakan, pemanggilan dari Bawaslu Sumenep itu perihal dugaan kecurangan pemuli di tiga kecamatan di Sumenep.

Yakni, Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan. Kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu berupa tidak digelarnya rekapitulasi tingkat kecamatan.

BACA JUGA :  Lima Pejabat Eselon II Dimutasi, Bupati Fauzi: Bentuk Penyegaran dan Akselerasi ke Arah yang Lebih Bagus

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan itu mengeluarkan form rekapitulasi atau form D hasil tanpa melalui proses penghitungan.

Dengan demikian, data yang tercantum dalam form D hasil tersebut bisa disebut bodong. “Tindakan ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Rahman menyampaikan, tindakan yang dilakukan PPK di tiga kecamatan itu sangat merugikan dan merusak kualitas demokrasi.

Sebab, perolehan suara caleg yang ditulis dalam form D hasil itu bukan hasil yang sebenarnya. Ada perolehan suara caleg yang bertambah, ada pula yang berkurang.

Dengan demikian, Rahman mendesak agar Bawaslu Sumenep menindaklanjuti dengan serius laporan yang dilayangkan tersebut.

BACA JUGA :  Membanggakan!! UKK FPM IAIN Madura Masuk 10 Besar KSEI Nasional

Bahkan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga harus bergerak. Sebab, kecurangan yang terjadi di tiga kecamatan itu masuk tindakan pidana pemilu.

“Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini kami juga tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep,” katanya.

Rahman berjanji mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Bahkan, dia meminta agar dilakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan tersebut. (diend)

Berita Terkait

Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara
Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara
Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kado Hari Sumpah Pemuda dan Harlisnas Ke-79, Warga Pulau Karamian, Sadulang Kecil, Saur dan Saseel Akhirnya Nikmati Listrik
Berkat Sentuhan Green Energy PT PLN (Persero), Kepulauan Terluar Madura Akhirnya Terang Benderang Setelah Puluhan Tahun Gulita
Soal Nomor Urut, MANDAT Artikan Tanda Kemenangan, JIMAD SAKTEH Sebut Lanjutkan Pengabdian
DPRD Sampang Resmikan Tujuh Fraksi Periode 2024 – 2029, Berikut Komposisinya!
Presiden PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Pasangan TAUHID di Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 10:59 WIB

Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara

Rabu, 27 November 2024 - 13:23 WIB

Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Kado Hari Sumpah Pemuda dan Harlisnas Ke-79, Warga Pulau Karamian, Sadulang Kecil, Saur dan Saseel Akhirnya Nikmati Listrik

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Berkat Sentuhan Green Energy PT PLN (Persero), Kepulauan Terluar Madura Akhirnya Terang Benderang Setelah Puluhan Tahun Gulita

Berita Terbaru