Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat, Pasutri Asal Gorontalo Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Wartawan

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pasutri asal Gorontalo saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (DOK. KLIK MADURA)

Dua pasutri asal Gorontalo saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (DOK. KLIK MADURA)

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Gorontalo, ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan PT Sumekar pada tahun 2019 lalu. Pasutri tersebut masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). “Ke duanya sudah kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kamis (15/06/2023). Trimo menjelaskan, inisial HM merupakan Direktur Utama PT. Fajar Indah Lines. Sedangkan inisial SK sebagai Komisaris. “SK dan HM sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” terangnya.
BACA JUGA :  Direktur RSUD Mohammad Noer Sebut Tak Ada Bukti dan Saksi, Terkait Dugaan Pungli Rp 60 Juta
SK dan HM dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/06/2023) sejak pukul 15.00-21.30 WIB. Kemudian, dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu diduga menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar pada 2019 senilai Rp 2 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines. Kala itu, transaksinya dilakukan oleh inisial AS terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal dan AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep. Pasutri asal Provinsi Gorontalo itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomo 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anacam hukumannya 5 tahun penjara. (fix/diend)

Berita Terkait

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep
Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion
NasDem Sumenep Sebut Rekomendasi Pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim di Luar Prediksi
Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan
Pragaan Fair 2024 Meriah, Angkat Tema Menjaga Tradisi Menumbuhkan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:10 WIB

NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

Berita Terbaru