Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat, Pasutri Asal Gorontalo Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Wartawan

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pasutri asal Gorontalo saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (DOK. KLIK MADURA)

Dua pasutri asal Gorontalo saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (DOK. KLIK MADURA)

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Gorontalo, ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan PT Sumekar pada tahun 2019 lalu. Pasutri tersebut masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). “Ke duanya sudah kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kamis (15/06/2023). Trimo menjelaskan, inisial HM merupakan Direktur Utama PT. Fajar Indah Lines. Sedangkan inisial SK sebagai Komisaris. “SK dan HM sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” terangnya.
BACA JUGA :  Direktur RSUD Mohammad Noer Sebut Tak Ada Bukti dan Saksi, Terkait Dugaan Pungli Rp 60 Juta
SK dan HM dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/06/2023) sejak pukul 15.00-21.30 WIB. Kemudian, dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu diduga menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar pada 2019 senilai Rp 2 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines. Kala itu, transaksinya dilakukan oleh inisial AS terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal dan AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep. Pasutri asal Provinsi Gorontalo itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomo 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anacam hukumannya 5 tahun penjara. (fix/diend)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan
Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh
Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM
Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh

Senin, 27 Januari 2025 - 09:08 WIB

Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB