Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama.
SUMENEP, klikmadura.id – Sebanyak 36 bakal calon legislatif (bacaleg) harus mengubur mimpinya untuk ikut kontestasi pemilu 2024. Sebab, KPU Sumenep menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada 36 dari 695 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini,” terang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, Selasa (11/07/2023).
Deki menyampaikan, KPU Sumenep memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Namun, dari waktu yang ditentukan itu, sebanyak 36 bacaleg tidak memperbaiki berkas.
“Hanya 659 yang memperbaiki berkas pendaftaran, 395 bacaleg laki-laki dan 264 perempuan,” papar Deki.
Dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut diketahui saat diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Misalnya, ijazah yang diupload berubah hitam karena yang discan bukan aslinya. Kemudian, salah penempatan seperti surat keterangan terdaftar pemilih diupload ke surat keterangan sehat.
Tidak hanya itu, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi. (fix/diend)