SUMENEP, klikmadura.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep H Latif terseret dugaan kepemilikan tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Hal itu, berdasarkan pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Kasengan Idawati, usai mengikuti audiensi bersama Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) tentang dampak galian C ilegal, Senin (31/7/2023) kemarin.
Kades menjelaskan, warga yang bangunan rumahnya terdampak galian C ilegal di Desa Kasengan, telah mendapatkan ganti rugi dari beberapa penambang besar, salah satunya dari anggota DPRD Sumenep H Latif.
Perihal ganti rugi itu, juga telah tertera dalam surat pernyataan, lengkap dengan tanda tangan yang bersangkutan. Sementara untuk nominal ganti rugi beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 7 juta sesuai kerusakan yang dialami.
Akan tetapi, saat diminta untuk memperlihatkan secara langsung dokumen yang dimaksud, Kades Idawati belum dapat menunjukkan. Dia dalih berkas ada di perangkat desa.
“Kalau untuk besarannya, tergantung kerusakan yang dialami warga. Berkasnya belum saya pegang, masih ada di Apelnya (perangkat desa),” ucapnya.
Salah satu warga yang rumahnya retak diduga terdampak tambang galian C mengaku harus mengeluarkan uang banyak untuk memperbaiki rumahnya. Nilainya mencapai Rp 70 juta.
Kebutuhan biaya tinggi itu tidak bisa dipenuhi. Akibatnya, beberapa bangunan yang ambruk hanya disanggah pakai bambu.
Anggota DPRD Sumenep H Latif belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp tidak direspons. (fix/diend)