SUMENEP || KLIKMADURA – Masalah gagal bayar jasa hitung cepat Pilkada Sumenep 2024 menjadi bola liar. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnaen dianggap melakukan penipuan dan penggelapan dana sehingga dilaporkan ke Mapolres Sumenep.
Ternyata, kasus gagal bayar jasa hitung cepat Pilkada Sumenep 2024 itu sudah diketahui para petinggi di Pemkab Sumenep. Sekretaris daerah hingga Bupati Achmad Fauzi disebut sudah mengetahui persoalan tersebut.
Kepada Klik Madura, Achmad Dzulkarnaen mengatakan, gagal bayar proyek jasa hitung cepat Pilkada 2024 itu dipicu kesalahan input kode rekening. Akibatnya, proyek yang dikerjakan CV. Optima Data Solusi itu tidak bisa terbayar.
Kontrak yang disepakati Bakesbangpol Sumenep dengan rekanan sebesar Rp 130.500.000. Namun, tidak sepeser pun uang jasa hitung cepat tersebut terbayar. “Salah input kode rekening sehingga tidak bisa cair,” katanya.
Dzulkarnaen memastikan, anggaran tersebut tidak hangus. Tetap bisa dimanfaatkan tetapi pencairannya di tahun anggaran 2025. “Paling Maret sudah bisa cair,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumenep itu memastikan tidak ada upaya penipuan apalagi penggelapan uang jasa hitung cepat tersebut.
Bahkan, duduk persoalannya sudah disampaikan kepada owner CV. Optima Data Solusi selaku rekanan yang mengerjakan proyek jasa tersebut. Namun, kasus tersebut tetap dilaporkan ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLPM/314/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP pada tanggal 21 Desember 2024.
“Persoalan ini sudah kami sampaikan juga kepada bapak sekda dan bapak bupati. Kami sampaikan melalui surat resmi,” katanya.
Mantan Camat Pasongsongan itu berharap gagal bayar jasa quick count itu tidak panjang. Dia berencana menemui NW selaku pelapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, NW selaku owner CV. Optima Data Solusi melaporkan Achmad Dzulkarnaen ke SPKT Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jasan quick count.
Dalam berkas laporan itu, NW menyebut sudah ada kesepakatan dengan Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnaen terkait jasa hitung cepat Pilkada 2024 dengan pembayaran Rp 130.500.000.
Atas kesepakatan itu, NW melakukan tugasnya dengan baik. Bahkan, dia mengeluarkan modal sebesar Rp 50 juta untuk mengoptimalkan kinerjanya. Namun, hingga pekerjaan selesai, jasa yang dilakukan tidak dibayar. (pen)