Gandeng KPK, Inspektorat Sumenep Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi

Avatar

- Wartawan

Jumat, 14 Juli 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti penyuluhan tentang tindak pidana korupsi di Gedung Islamic Center Sumenep.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti penyuluhan tentang tindak pidana korupsi di Gedung Islamic Center Sumenep.

SUMENEP, klikmadura.id – Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, komitmen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengundang Deputi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Sumenep, Jumat (14/07/2023). Dua orang dari Deputi Korsupgah KPK RI datang memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep. Mereka adalah Ferdian Adi Nugroho dan Septa Adi Wibawa. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Islamic Center Batuan, Kecamatan Kota Sumenep itu dihadiri Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Wabup Dewi Khalifah dan Sekda Edy Rasiyadi. Kemudian, jajaran Forkopimda juga hadir. Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi kegiatan tersebut. Kegiatan bertajuk ikhtiar pencegahan korupsi itu merupakan langkah nyata dan konkret dalam memberantas terjadinya korupsi. Yakni, mulai dari tingkat atas hingga desa.
BACA JUGA :  Ulama dan Umara Sumenep Bertemu, Antisipasi Perpecahan Antar Sesama Jelang Pemilu 2024
Fauzi mengungkapkan, banyak upaya yang dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak korupsi di Sumenep. Di antaranya, diterbitkan Perbup Nomor 18 tahun 2021 tentang pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Sumenep. Juga, Perbup Nomor 28 tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab dan dikuatkan dengan Perbup Nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Pemkab. “Kami juga terbitkan Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Pemkab,” jelas Achmad Fauzi. Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep Titik Suryati menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dilaksanakan di berbagai wilayah termasuk Sumenep.
BACA JUGA :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Cetak Sejarah Baru, Masyarakat Pulau Sepanjang Kini Nikmati Aliran Listrik
Kegiatan itu dibagi dua sesi. Pertama melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat eselon II Pemkab setempat. Untuk sesi dua, mulai dari pejabat eselon II bersama jajarannya kebawah serta DWP yang juga berisikan terkait sosialisasi keluarga berintegritas anti korupsi. “Semuanya disampaikan tuntas bagaimana agar tidak melakukan tindak korupsi,” ujarnya. Target dari kegiatan itu, Titik sapaan akrabnya berharap tata kelola keuangan dilakukak secara bagus dan terhindar dari perilaku tindak korupsi, baik dari tingkat atas hingga desa-desa. (fix/diend)

Berita Terkait

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep
Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion
NasDem Sumenep Sebut Rekomendasi Pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim di Luar Prediksi
Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan
Pragaan Fair 2024 Meriah, Angkat Tema Menjaga Tradisi Menumbuhkan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:10 WIB

NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

Berita Terbaru