Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H memimpin pres rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
SUMENEP, KLIKMADURA – Polres Sumenep menggelar Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari. Hasilnya, sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,56 gram.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H pada pres rilis, Rabu (30/08/2023). Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir. “Operasi tumpas narkoba ini kami gelar sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023, ” kata Kapolres Edo.
Dijelaskan, dari 8 tersangka yang diamankan, dua orang memang target operasi (TO). Penangkapam atas para tersangka itu dalam kasus berbeda. Yakni, satu tersangka bandar, 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir.
Diketahui 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinial MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang. Kemudian, MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk.
Lalu, HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Barang Bukti dan delapan tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. (fix/diend)