Kejari Sumenep Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat

Avatar

- Wartawan

Senin, 12 Juni 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Trimo bersama jajaran menggelar konfrensi pers terkait perkembangan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar.

Kejari Sumenep Trimo bersama jajaran menggelar konfrensi pers terkait perkembangan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar.

Kejari Sumenep Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat   SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka lagi pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar. Tersangka tersebut berinisia AZ (53) yang menjabat sebagai Direktur Operasional kala itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
BACA JUGA :  Mutasi Jabatan di Sumenep Tunggu Rekomendasi KASN
“Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan BUMD,” jelas Trimo saat konferensi pers, Senin (12/06/2023). Kejari telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap AZ. Pemanggilan pertama dilakukan pada 31 Mei 2023. Kedua, pada tanggal 8 Juni 2023. Namun, AZ mangkir dari pemanggilan tersebut. Kejari akan terus melakukan pemanggilan terhadap AZ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, tersangka akan dipanggil tanggal 15 juni 2023 ini. “Semoga tersangka AZ kooperatif,” harapnya. Ditegaskan, Kejari Sumenep akan melakukan langkah-langkah hukum jika yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan ke tiga. Langkag itu akan dilakukan sesuai ketentuan di dalam KUHP.
BACA JUGA :  Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep
Sementara, dari hasil audit tim auditor Surabaya pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar ini, ditaksir kurang lebih mencapai Rp 5,8 miliar. Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar pengadaan kapal cepat dan tongkang yang terjadi pada tahun 2019 lalu, Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MS dan AS. Teranyar, AZ. “MS dan AS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep,” pungkasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep
Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion
NasDem Sumenep Sebut Rekomendasi Pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim di Luar Prediksi
Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan
Pragaan Fair 2024 Meriah, Angkat Tema Menjaga Tradisi Menumbuhkan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:10 WIB

NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB