Ketua PPK Arjasa, Sapeken dan Kangayan Sumenep Dipidanakan, Diduga Keluarkan Hasil Rekapitulasi Bodong Caleg DPR RI dan DPRD Jatim

Avatar

- Wartawan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi mandat PKB Muchtar Rafiek (pakai kopiah) didampingi Rahman selaku kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Arjasa.

Saksi mandat PKB Muchtar Rafiek (pakai kopiah) didampingi Rahman selaku kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Arjasa.

SUMENEP || KLIKMADURA – Dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Sumenep disikapi serius oleh berbagai pihak. Bahkan, dugaan kecurangan itu secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Sumenep untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang. Yakni, saksi mandat PKB atas nama Muchtar Rafiek dan saksi mandat PKS atas nama Mustari. Rahman selaku kuasa hukum kedua pelapor itu menyampaikan, diduga terjadi kecurangan pemilu yang mengarah pada tindak pidana. Yakni, tidak dilakukannya rekapitulasi tingkat kecamatan untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim. Dugaan kecurangan itu terjadi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Kecamatan Sapeken. ”Tiga ketua PPK di kecamatan tersebut kami laporkan,” katanya, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses
Rahman menyampaikan, fakta di lapangan ditemukan bahwa tidak ada proses rekapitulasi suara di tiga kecamatan tersebut. Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam form D hasil kecamatan yang dibacakan pada rekapitulasi tingkat kabupaten dipastikan bodong. Bahkan, tiga anggota PPK Arjasa dan enam ketua pantia pemungutan suara (PPS) di kecamatan tersebut sudah membuat surat pernyataan bermaterai perihal tidak adanya rekapitulasi itu. ”Tidak ada rekapitulasi, yang ada langsung memasukkan angka. Tindakan itu sudah masuk pidana pemilu makanya kami laporkan,” kata Rahman. Pria berkumis itu mengaku mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dia berharap, Bawaslu Sumenep segera menindaklanjuti demi kualitas pemilu yang lebih baik.
BACA JUGA :  Tak Ingin Ada Ketimpangan, Akhmad Ma'ruf Dukung Pemekaran Kabupaten Kepulauan di Sumenep
”Bukti-bukti kami siapkan. Bahkan, saksi-saksi juga siap memberi keterangan. Semoga laporan kami segera ditindak lanjuti,” harapnya. Rahman menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak hanya dilayangkan ke Bawaslu Sumenep. Tetapi, juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep. Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Rahbini belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana pemilu itu. Upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak direspons. (diend)

Berita Terkait

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep
Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi
Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara
Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Senin, 20 Januari 2025 - 17:27 WIB

Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:19 WIB

Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:27 WIB

Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terbaru