Suasana Kantor KPU Sumenep saat penyampaian hasil verifikasi berkas bacaleg.
SUMENEP, klikmadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memaparkan hasil verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Parpol, Minggu (06/08/2023).
Hasilnya, dari 659 Bacaleg yang mendaftar, 507 dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 152 dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg yang berkasnya TMS itu berasal dark 11 partai politik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deky Prasetia Utama menyampaikan, masih ada waktu panjang untuk memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat itu.
“Mulai dari tanggal 06-11 Agustus 2023 berdasarkan KPT 996. Bisa diperbaiki dan diunggah ke aplikasi Silon,” terangnya, Senin (07/08/2203).
Deky menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan masih saja tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tidak bisa mencalonkan diri pada pileg 2024 mendatang.
“Kalau sampai waktu yang ditentukan tetap TMS akan dicoret oleh KPU dan bisa saja gagal sebagai caleg,” tegas Deky.
Meski begitu, bacaleg yang dokumennya sudah memenuhi syarat ataupun tidak, bisa diganti sesuai dengan persetujuan dewan pimpinan pusat masing-masing parpol.
Selain menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dokumen, KPU Sumenep juga memaparkan jadwal krusial kepada parpol dan Bawaslu Sumenep.
Dari 12-15 Agustus 2023, kembali pengecekan dokumen perbaikan berkas bacaleg yang TMS. Kemudian, parpol juga bisa mengusulkan jika ada bacaleg yang diganti.
Tanggal 16-17 Agustus merupakan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 18 Agustus sudah memasuki proses penetapan DCS. Kemudian dilanjutkan dengan pengumunan DCS dari tanggal 19-23 Agustus.
“Saat pengumuman penetapan DCS, disitu juga ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya. (fix/diend)