KPU Sumenep Nyatakan Berkas Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Avatar

- Wartawan

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kantor KPU Sumenep saat penyampaian hasil verifikasi berkas bacaleg.

Suasana Kantor KPU Sumenep saat penyampaian hasil verifikasi berkas bacaleg.

SUMENEP, klikmadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memaparkan hasil verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Parpol, Minggu (06/08/2023). Hasilnya, dari 659 Bacaleg yang mendaftar, 507 dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 152 dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg yang berkasnya TMS itu berasal dark 11 partai politik. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deky Prasetia Utama menyampaikan, masih ada waktu panjang untuk memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat itu. “Mulai dari tanggal 06-11 Agustus 2023 berdasarkan KPT 996. Bisa diperbaiki dan diunggah ke aplikasi Silon,” terangnya, Senin (07/08/2203).
BACA JUGA :  Fraksi PPP Desak Pemkab Sumenep Hadir di Tengah Konflik Gersik Putih
Deky menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan masih saja tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tidak bisa mencalonkan diri pada pileg 2024 mendatang. “Kalau sampai waktu yang ditentukan tetap TMS akan dicoret oleh KPU dan bisa saja gagal sebagai caleg,” tegas Deky. Meski begitu, bacaleg yang dokumennya sudah memenuhi syarat ataupun tidak, bisa diganti sesuai dengan persetujuan dewan pimpinan pusat masing-masing parpol. Selain menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dokumen, KPU Sumenep juga memaparkan jadwal krusial kepada parpol dan Bawaslu Sumenep. Dari 12-15 Agustus 2023, kembali pengecekan dokumen perbaikan berkas bacaleg yang TMS. Kemudian, parpol juga bisa mengusulkan jika ada bacaleg yang diganti.
BACA JUGA :  Tiga Posisi Jabatan Strategis Tak Miliki Pimpinan Definitif, Pengamat: Harus Diisi Orang yang Tepat
Tanggal 16-17 Agustus merupakan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 18 Agustus sudah memasuki proses penetapan DCS. Kemudian dilanjutkan dengan pengumunan DCS dari tanggal 19-23 Agustus. “Saat pengumuman penetapan DCS, disitu juga ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan
Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh
Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM
Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh

Senin, 27 Januari 2025 - 09:08 WIB

Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Berita Terbaru