SUMENEP || KLIKMADURA – Polemik reklamasi pantai di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terdengar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek sertifikat hak milik (SHM) pantai tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan di atas laut tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Trenggono menyampaikan, KKP akan melakukan investigasi dengan menurunkan tim ke Sumenep. Tim tersebut juga akan mengkaji dampak reklamasi pantai tersebut terhadap pengelolaan laut di wilayah Kampung Tapakerbau.
“Kita turunkan tim ke sana,” kata Trenggono saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Trenggono mengakui bahwa temuan penerbitan SHM di wilayah perairan tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, hal serupa ditemukan di Surabaya, Bekasi, Sidoarjo dan Batam.
“Sekarang ada juga di Surabaya dan Sidoarjo, kita melakukan investigasi juga ke sana,” katanya kepada awak media.
KKP berwenang memeriksa dari aspek administratif. Dengan demikian, pihaknya akan mengecek administrasi berupa SHM yang diklaim dimiliki persorangan atas lahan di atas laut itu.
Informasi yang dihimpun Klik Madura, seluas 20 hektare pantai Kampung Tapakerbau dimiliki perseorangan dengan bukti SHM. Lahan tersebut dikabarkan akan direklamasi untuk pembangunan tambak.
Penggarapan lahan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Pemicunya, karena pembangunan tambak itu dinilai akan merusak ekosistem laut dan berdampak pada perekonomian warga sekitar yang mayoritas mata pencahariannya adalah melaut.
Ketegangan sempat terjadi pada April 2023 lalu antara warga dengan pemilik SHM itu. Sebab, pemilik SHM dengan dibantu pemerintah desa mendatangkan alat berat berupa eskavator. Warga akhirnya turun dan mengusir alat berat tersebut.
Kali ini, warga kembali bersiaga. Sebab, pemerintah desa melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat pemberitahuan akan melanjutkan reklamasi. (diend)