Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Zainal Arifin.
SUMENEP, klikmadura.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memustkan Pemilu 2024 menggunakan sistem terbuka. Putusan tersebut disambut baik oleh PDI Perjuangan Sumenep.
Partai banteng moncong putih itu mengaku siap tarung pada pemilu mendatang. Bahkan, siap merebut kemenangan layaknya pemilu 2019 lalu.
“Terbuka maupun tertutup, kami tetap akan bertarung menyukseskan Pemilu 2024. Itu sudah keputusan tertinggi. Kami hormati,” tegas pengurus DPC PDI Perjuangan Sumenep Zainal Arifin.
PDI Perjuangan Sumenep menargetkan 12 kursi di DPRD Sumenep. Target tersebut akan diperjuangkan secara maksimal sehingga bisa menduduki kursi pimpinan dewan.
Diketahui, MK RI menolak permohonan uji materi sistem Pemilu sebagaimana yang diajukan oleh para pemohon, dengan keputusan yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dan secara sah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dilakukan dengan sistem terbuka atau coblos caleg. (fix/diend)