Penggunaan Cantrang dan Bom Ikan Marak di Masalembu, Nelayan Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Avatar

- Wartawan

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan menggelar parade kapal sebagai aksi penolakan alat tangkap cantrang dan bom ikan.

Nelayan menggelar parade kapal sebagai aksi penolakan alat tangkap cantrang dan bom ikan.

SUMENEP, klikmadura.id – Penggunaan alat tangkap cantrang dan bom ikan marak terjadi di perairan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Akibatnya, nelayan lokal dirugikan. Salah satu nelayan Masalembu Jailani mengatakan, hasil tangkapan ikan yang biasanya mencapai 1 ton, akibat diduga adanya alat tangkap berupa cantrang dan bom ikan menjadi 500-600 kilogram. Kata Jailani, cantrang dan bom ikan sangat jelas berdampak buruk. Bagaimana tidak, ucapnya, ikan-ikan di Masalembu disapu bersih sehingga nelayan tradional yang merupakan penduduk pribumi hanya merasakan dampak negatifnya.
Posko penolakan terhadap alat tangkap cantrang dan bom ikan di Pulau Masalembu.
“Ini sangat merugikan kami para nelayan tradisional Masalembu. Ikan merupakan pendapatan kita,” katanya, Selasa (25/07/2023).
BACA JUGA :  KM Jaya Makmur Tenggelam di Perairan Gili Genting, Satu ABK Belum Ditemukan
Selain itu, cantrang dan bom ikan mengeruk tanpa pandang bulu di Masalembu, sampai terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan ikut hancur. Hal itu menjadi ancaman bagi nelayan Masalembu yang notabene adalah nelayan tradisional, maka tak heran konflik antar nelayan intensitasnya begitu tinggi. Tidak hanya itu, tahun 2022 lalu ada kapal besar bermuatan batu bara sempat karam tepat di perairan Masalembu sehingga mencemari perairan sekitar. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep dalam hal ini Dinas Perikanan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memerhatikan nasib nelayan Masalembu seperti kesejahteraan yang jauh dari kata sejahtera.
BACA JUGA :  Inflasi Sumenep Tertinggi se-Jatim, Kemiskinan Diprediksi Meningkat
“Apa peran mereka selama ini,” kesalnya. Dia menegaskan, segera bentuk larangan cantrang, segera tetapkan kawasan Masaelmbu sebagai zona tangkap nelayan tradisional agar tidak ada lagi ancaman. “Segera tetapkan kawasan laut masalembu sebagai kawasan ekosistem esensial atau lindung agar ada perlindungan bagi biodiversitas laut di sana, serta memperjelas zona rute kapal pengangkut agar tidak sembarangan lewat, mematuhi SOP dan lingkungan,” tegasnya. “Dan tolak PP No. 26 Tahun 2023 terkait tambang dan ekspor pasir laut. Karena keberadaannya akan semakin memperparah ekosistem laut Masalembu, serta menjadi ancaman bagi masa depan nelayan tradisional,” pungkasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan
Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh
Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM
Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh

Senin, 27 Januari 2025 - 09:08 WIB

Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB