SUMENEP, KLIKMADURA – Poster berisi promosi umroh milik BMT NU Jawa Timur di Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan melanggar aturan. Sebab, media luar ruang itu dipaku di pohon.
Warga juga mengeluhkan pemasangan poster milik perusahaan jasa simpan pinjam itu. Sebab, dikhawatirkan akan menyebabkan pohon keropos sehingga mudah tumbang saat diterjang angin kencang.
“Kalau pohon keropos pasti mudah tumbang. Kalau menimpa orang dan membahayakan keselamatan siapa yang mau bertanggung jawab?,” ujar salah satu warga Pasongsongan Rohman, Minggu (10/09/2023).
Dia meminta BMT NU Jawa Timur tidak sembarangan dalam memasang sarana promosi. Apalagi, sudah ada aturan yang mengikat berkaitan dengan tata cara pemasangan media luar ruang itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi menegaskan, pemasangan poster di pohon dengan cara dipaku melanggar aturan. Yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Pembuatan dan Pemasangan Media Luar Ruangan. “Tidak boleh dipaku. Melanggar,” tegasnya
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep Nurus Salam menambahkan, larangan pemasangan poster di pohon dengan cara dipaku ditegaskan dalam peraturan bupati (perbup).
Yakni, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruangan. “Jadi, tidak boleh menempel poster di pohon. Apalagi menggunakan paku,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama BMT NU Jawa Timur Masyudi berdalih, bahwa kemungkinan timnya di bawa belum paham terkait aturan itu. Apalagi, selama ini banyak orang yang juga memasang poster dengan cara dipaku di pohon. “Mungkin lupa,” dalihnya. (fix/diend)