SUMENEP || KLIKMADURA – Peredaran rokok ilegal di Sumenep masih marak. Rokok tidak berpita cukai itu mudah ditemukan di toko kelontong.
Dengan demikian, Satpol PP yang memiliki kewenangan melakukan razia diminta aktif turun ke lapangan dan tidak berpangku tangan.
Aktivis Mahasiswa Raisul Akbar mengatakan, sangat mudah menemukan rokok bodong di Sumenep. Rata-rata, rokok tersebut dijual di toko kelontong.
Ironisnya, pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep tidak maksimal. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga tidak optimal.
Akibatnya, perdaran rokok yang dapat merugikan keuangan negara itu semakin tidak terbendung. Bahkan, menjadi primadona di kalangan masyarakat.
“Pemerintah harus kerja ekstra dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tidak bisa bekerja setengah-setengah, apalagi berpangku tangan,” katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri mengatakan, dalam hal penertiban rokok bodong, pemkab hanya mendampingi petugas dari Bea Cukai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam regulasi itu disebutkan, dirjen bea cukai meminta bantuan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya di pemda dalam melakukan penertiban barang tidak berpita cukai.
“Jadi, kami hanya mendampingi inisiasi yang dilakukan Bea Cukai,” katanya saat diwawancara.
Dijelaskan, berdasarkan data tahun 2023, dari 19 kecamatan daerah daratan yang terbagi menjadi 254 desa, ditemukan 839 ribu batang rokok ilegal.
Untuk wilayah kepulauan, diakui basih belum dilaksanakan pengawasan dan razia. Sebab, terkendala transportasi dan keterbatasan personel.
“Rencananya, tahun ini akan menggelar razia, sasarannya di tiga kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Gayam, Nonggunong dan Gili Genting.
Nurus mengatakan, berdasarkan data informasi 2023, paling banyak rokok ilegal itu beredar di Kecamatan Pragaan. Namun, pada saat dilakukan pemberantasan bersama Bea Cukai malah minim temuan.
Pemberantasan rokok ilegal dilakukan dalam amanah PMK 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Sasarannya adalah pengecer dan toko kelontong,” tandasnya. (mam/diend)