SUMENEP, klikmadura.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilarang terlibat dalam politik praktis. Jika memaksa, sanksi tegas menanti.
“Sanksi tegas akan kami berikan kepada PNS yang terlibat politik praktis. Sanksi akan dijatuhkan melalui beberapa tahapan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi, Minggu (09/07/2023).
Tahapan sanksi itu, jelas Edy, akan dilalui mulai dari tingkatan bawah. Kemudian dilanjutkan ke tingkatan atas yakni di Kabupaten.
PNS dilarang terlibat aktif dalam politik karena sebagai abdi negara dituntut untuk netral. Tidak boleh memihak kepada salah satu kontestan politik.