Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memimpin pres rilis perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinkes Sumenep.
SUMENEP, klikmadura.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang. Pada kasus yang bergulir sejak tahun 2014 silam itu, Polres setempat menetapkan enam (6) tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial IM warga Kecamatan Lenteng. Dia berperan sebagai penyedia jasa kontruksi. Kemudian, ABM warga Kota Malang seoranh konsultan pengawas. Lalu, MAQ warga Kecamatan Bluto sebagai kuasa Direksi PT. WSB selaku penyedia jasa kontruksi.
Kemudian inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan selaku Direktur PT WSB dan EWN Direktur CV Cipta Graha, selaku konsultan pengawas asal Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, enam orang itu ditetapkan tersangka. Penetapan itu pasca pemeriksaan berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Berkas tersebut sempat mengalami P19, atau dikembalikan karena kurang lengkap sebanyak sembilan kali. Sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” ungkapnya, Senin (26/06/2023).
Edo memaparkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes, BPMP & KB tersebut terjadi pada tahun 2014. Anggarannya sebesar Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD.
Namun kata Edo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm.
“Sedangkan kualitas beton yang seharusnya dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” jelasnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junchto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomorn31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (fix/diend)