Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

Avatar

- Wartawan

Selasa, 4 Juli 2023 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ saat keluar menggunakan baju tahanan dari ruang penyidik Kejari Sumenep.

Eks Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ saat keluar menggunakan baju tahanan dari ruang penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ, Senin (03/07/2023). Pria yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2019. Sebelum ditahan, AZ diperiksa penyidik sekitar enam jam. Yakni, dari pukul 16.30 WIB sampai 22.00 WIB di kantor Kejari Sumenep. “Inisial AZ ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 23 Juli 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat diwawancarai media. Trimo menjelaskan, ada dua pertimbangan kejaksaan menahan AZ. Yakni, pertimbangan objektif berupa jeratan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan pertimbangan subyektif, tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut. Kemudian, ditakutkan mengulangi perbuatan serupa. Lebih jauh Trimo memaparkan, pada tahun 2019 lalu AZ menjabat direktur operasional PT Sumekar. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ada tiga hal yang menjadi permasalahan.
BACA JUGA :  Di Hadapan Ulama Sumenep, Wapres Tekankan Pesantren Harus jadi Pusat Peradaban Islam
Pertama, terkait pengadaan kapal cepat, biaya doking kapal dan pengadaan kapal tongkang. “Inilah yang kita sangkakan kepada tersangka AZ,” ungkapnya. Menurutnya, tersangka AZ melakukan tindakan berlawanan hukum yaitu tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama. Kejari Sumenep berjanji akan terus melakukan penyidikan secara berlanjut untuk mengungkap kasus itu secara tuntas, objektif dan proporsional. “Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menangani perkara itu,” ujarnya. Sebelumnya, tersangka AZ tiga kali dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya 15 Juni 2023. AZ mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mengurus pekerjaannya dan telah mengirim surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir atas panggilan itu. Hal tersebut dikatakan kuasa hukm AZ Marlaf Sucipto.
BACA JUGA :  Terbukti Korupsi DD, Kejari Pamekasan Resmi Tahan Kades Larangan Slampar
“Atas panggilan pertama kita sebagai permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (AZ). Atas panggilan ke dua pun kami juga bersurat menyatakan bahwa AZ belum ada di Sumenep. Ke tiganya, kami bersurat untuk diberikan kesempatan hadir ke Kejaksaan pada 3 Juli 2023,” katanya. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kajari Sumenep Trimo. Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengirimkan surat saat dilakukan pemanggilan ke tiga. “Tidak ada alasan untuk menerima itu karena pemanggilan kita sudah tiga kali,” tegasnya. Diketahui, kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Masing-masing berinisial MS mantan direktur, AS keuangan dan AZ direktur operasional PT Sumekar kala itu. Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT Fajar Indah Lines. SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 sebesar Rp2 miliar lebih. Namun, belum ada wujud barangnya meski pembayaran sudah dilakukan. (fix/diend)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan
Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh
Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM
Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

Harga Eceran LPG Melon di Sumenep Tembus Rp 20 Ribu, Warga Miskin Mengeluh

Senin, 27 Januari 2025 - 09:08 WIB

Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Berita Terbaru

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Safril Selfianto dan KBO Intel Ipda Suriyo foto bersama perwakilan Klik Madura Muksin Iksan usai silaturrahim.

Sampang

Klik Madura-Polres Sampang Pererat Sinergitas dan Kolaborasi

Jumat, 14 Mar 2025 - 22:13 WIB

Pengurus IWO Pamekasan foto bersama usai bagi-bagi takjil. (KLIKMADURA)

Pamekasan

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Selasa, 11 Mar 2025 - 09:52 WIB

Opini

Bubarkan Uniba Madura!

Jumat, 7 Mar 2025 - 22:14 WIB