Sisir Ratusan Toko, Satpol PP Sumenep bersama Tim Berhasil Temukan Ribuan Rokok Ilegal

Avatar

- Wartawan

Sabtu, 1 Juli 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidi.

Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidi.

SUMENEP, klikmadura.id Satpol PP Sumenep bersama tim yang terdiri dari sejumlah OPD mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang rokok ilegal. Rokok tidak dilengkapi pita cukai itu sebanyak 253 merek yang tersebar di 119 toko. Total toko yang dikunjungi Satpol PP Sumenep bersama tim sebanyak 327 toko. “Kami bersama tim berhasil menemukan ribuan rokok ilegal di ratusan toko,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Jumat (30/06/2023). Laili komitmen tidak hanya menyisir di 327 toko itu. Tetapi, akan terus menggelar operasi demi menekan peredaran rokok bodong. Pihaknya menargetkan 256 desa akan dikunjungi untuk menyisir rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA :  Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok, Satpol PP Sumenep Kumpulkan Puluhan Pedagang Eceran
Laili mengungkapkan, tim juga akan mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang. Larangan itu diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya.
BACA JUGA :  Curiga Ada Kongkalikong, Massa Aksi Tuntut Kepala Bea Cukai Madura Dicopot 
Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal. Laili mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal yakni, tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempeli pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk). “Jadi, rokok ilegal jelas diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (fix/diend)

Berita Terkait

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep
Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara
Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara
Kado Hari Sumpah Pemuda dan Harlisnas Ke-79, Warga Pulau Karamian, Sadulang Kecil, Saur dan Saseel Akhirnya Nikmati Listrik

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:30 WIB

Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Senin, 20 Januari 2025 - 17:27 WIB

Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:19 WIB

Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:27 WIB

Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terbaru