Sisir Ratusan Toko, Satpol PP Sumenep bersama Tim Berhasil Temukan Ribuan Rokok Ilegal

Avatar

- Wartawan

Sabtu, 1 Juli 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidi.

Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidi.

SUMENEP, klikmadura.id Satpol PP Sumenep bersama tim yang terdiri dari sejumlah OPD mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang rokok ilegal. Rokok tidak dilengkapi pita cukai itu sebanyak 253 merek yang tersebar di 119 toko. Total toko yang dikunjungi Satpol PP Sumenep bersama tim sebanyak 327 toko. “Kami bersama tim berhasil menemukan ribuan rokok ilegal di ratusan toko,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Jumat (30/06/2023). Laili komitmen tidak hanya menyisir di 327 toko itu. Tetapi, akan terus menggelar operasi demi menekan peredaran rokok bodong. Pihaknya menargetkan 256 desa akan dikunjungi untuk menyisir rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA :  Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok, Satpol PP Sumenep Kumpulkan Puluhan Pedagang Eceran
Laili mengungkapkan, tim juga akan mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang. Larangan itu diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya.
BACA JUGA :  Curiga Ada Kongkalikong, Massa Aksi Tuntut Kepala Bea Cukai Madura Dicopot 
Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal. Laili mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal yakni, tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempeli pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk). “Jadi, rokok ilegal jelas diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (fix/diend)

Berita Terkait

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep
Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion
NasDem Sumenep Sebut Rekomendasi Pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim di Luar Prediksi
Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan
Pragaan Fair 2024 Meriah, Angkat Tema Menjaga Tradisi Menumbuhkan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:10 WIB

NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

Berita Terbaru