Tekan Peredaran Rokok Bodong, Satpol PP Sumenep Bakal Sasar 256 Desa

Avatar

- Wartawan

Kamis, 29 Juni 2023 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Satpol PP Sumenep berada di garda terdepan melawan peredaran rokok bodong. Bersama sejumlah instansi lain, korps penegak perda itu akan menyasar 256 desa. Instansi yang ikut terlibat dalam operasi rokok bodong itu yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. Penyisiran ratusan desa itu akan berlansung selama satu bulan lebih. Terhitung sejak tanggal 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti. Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidi mengungkapkan, upaya penekanan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat. Harapannya, masyarakat sadar bahwa mengedarkan rokok bodong dilarang.
BACA JUGA :  Pulau Giliyang, Surganya Wisata di Sumenep yang Wajib Dikunjungi  
Aturan itu tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Kami bermaksud mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah,” tuturnya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang resmi.
BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Bea Cukai Tuntaskan Kasus Rokok Bodong Satu Tronton
Laili menyampaikan, terdapat beberapa kriteria rokok dinyatakan bodong. Yakni, tidak dilengkapi pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempel pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk). “Rokok ilegal jelas diketahui dari fisik. Penggunaan pita cukai palsu bisa diketahui dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. Sejauh ini, dari hasil penyisiran yang dilakukan, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak. (fix/diend)

Berita Terkait

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal
Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep
Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep
Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris
Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep
Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara
Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara
Kado Hari Sumpah Pemuda dan Harlisnas Ke-79, Warga Pulau Karamian, Sadulang Kecil, Saur dan Saseel Akhirnya Nikmati Listrik

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:49 WIB

Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

Senin, 20 Januari 2025 - 17:27 WIB

Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat, PLN Resmikan 5 PLTS di Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten Sumenep

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:19 WIB

Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:27 WIB

Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Sabtu, 30 November 2024 - 10:59 WIB

Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara

Berita Terbaru