Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat.
SUMENEP, klikmadura.id– Pasangan suami istri (pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292 oleh Kejari Sumenep berusaha lolos dari jerat hukum berat. Langkah kongkret yang dilakukan yakni mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut diserahkan kepada Bendagara Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep). Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri dengan ketentuan uang tersebut bisa diambil kapan pun ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Pasutri tersebut beribisial HM dan SK. Mereka merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang bertindak sebagai penyedia pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu.
“Seperti komitmen kami agar kerugian negara dikembalikan oleh tersangka. Sekarang terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Senin (19/06/2023) saat konferensi pers.
Meski uang dikembalikan, dua tersangka tersebut yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tetap tidak menggugurkan tuntutan hukum yang diterimanya. Hanya saja, dengan pengambalian uang tersebut akan dapat meringankan jeratan hukum.
Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat.Petugas Bank Mandiri menghitung uang yang dititipkan Kejari Sumenep.
Kejari Sumenep akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat itu. Sampai saat ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, MS, AS, HM dan SK. Namun, tersangka MS meninggal dunia. “Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal itu,” katanya.
Segera mungkin, Kejaei Sumenep akan melimpahkan pasutri tersangka kasus korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, agar keduanya segera menjalani persidangan. (fix/diend)