Kejari Sumenep saat menggelar konfrensi pers terkait penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal cepat.
SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menetapkan tersangka inisial AZ sebagai daftar pencairian orang (DPO). Sebab, eks Direktur Operasional PT Sumekar itu tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
AZ merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat 2019 lalu. Kejari Sumenep melayangkan tiga kali surat pemanggilan.
Surat panggilan pertama dilayangkan pada 31 Mei 2023. Kedua, tanggal 8 Juni dan terakhir 15 Juni 2023.
“Kami akan segera tetapkan AZ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, Jumat (16/06/2023).
Kejari juga akan memanggil penasehat hukum tersangka AZ yang dijadwalkan pada 19 Juni 2023. Tujuannya, untuk berkoordinasi terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan In Absentia,” kembali menegaskan.
Untuk diketahui, Kejari Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar pada tahun 2019. Sejumlah orang yang diduga terlibat kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka yakni AS, MS. Terbaru inidial AZ yang tiga kali mangkir. Kemudian, pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Gorontalo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, sepasanga suami istri itu diduga juga terlibat dalam kasus pembelian kapal PT Sumekar pada tahun 2019 lalu. Mereka masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). (fix/diend)