Tiga Kali Mangkir, Kejari Sumenep Segera Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai DPO

Avatar

- Wartawan

Jumat, 16 Juni 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep saat menggelar konfrensi pers terkait penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal cepat.

Kejari Sumenep saat menggelar konfrensi pers terkait penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal cepat.

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menetapkan tersangka inisial AZ sebagai daftar pencairian orang (DPO). Sebab, eks Direktur Operasional PT Sumekar itu tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. AZ merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat 2019 lalu. Kejari Sumenep melayangkan tiga kali surat pemanggilan. Surat panggilan pertama dilayangkan pada 31 Mei 2023. Kedua, tanggal 8 Juni dan terakhir 15 Juni 2023. “Kami akan segera tetapkan AZ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, Jumat (16/06/2023).
BACA JUGA :  Dukung Oxygen Sunmori Funbike 2023, RSUD Sumenep Siapkan Ratusan Oksigen
Kejari juga akan memanggil penasehat hukum tersangka AZ yang dijadwalkan pada 19 Juni 2023. Tujuannya, untuk berkoordinasi terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan In Absentia,” kembali menegaskan. Untuk diketahui, Kejari Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar pada tahun 2019. Sejumlah orang yang diduga terlibat kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka yakni AS, MS. Terbaru inidial AZ yang tiga kali mangkir. Kemudian, pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Gorontalo juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA :  Kenalkan Sejarah pada Anak Didik, Pesantren Dliyaut Thalibin Ambunten Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1445 H
Sebab, sepasanga suami istri itu diduga juga terlibat dalam kasus pembelian kapal PT Sumekar pada tahun 2019 lalu. Mereka masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). (fix/diend)

Berita Terkait

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep
Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion
NasDem Sumenep Sebut Rekomendasi Pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim di Luar Prediksi
Ditunjuk Megawati Jadi Bacawabup Achmad Fauzi, Ternyata KH. Imam Hasyim Bukan Orang Sembarangan
Pragaan Fair 2024 Meriah, Angkat Tema Menjaga Tradisi Menumbuhkan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Selasa, 3 September 2024 - 15:11 WIB

Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:10 WIB

NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:17 WIB

Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB