Tim Gabungan Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal di Pasongsongan

Avatar

- Wartawan

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat mengecek rokok ilegal toko kelontong Kecamatan Pasongsongan.

Petugas gabungan saat mengecek rokok ilegal toko kelontong Kecamatan Pasongsongan.

SUMENEP, klikmadura.id Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan. Mereka melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. Dari hasil pendataan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pasongsongan. “Rokok ilegal itu di berbagai titik toko eceran di wilayah Kecamatan Pasongsongan,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Kamis (13/07/2023). Pihaknya bersama tim turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai sekaligus imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal.
BACA JUGA :  Berkah Musim Tembakau, Pengrajin Tikar Anyaman Daun Lontar di Sumenep Banjir Pesanan
“Kami sampaikan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi itu dilarang karena merugikan negara,” ucapnya. Dijelaskan, larangan itu diatur dalam pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dipaparkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipastikan menyalahi aturan.
BACA JUGA :  Lestarikan Kesenian dan Budaya Madura, Disparbudpora Sumenep Gelar Seminar
Yakni, Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Menurut Laili, rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal. Sebelumnya, tim menemukan sebanyak 636.407 batang dengan 389 merk rokok ilegal di 309 toko eceran. Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP menargetkan menyisir sebanyak 250 desa se Kabupaten Sumenep untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal. (fix/diend)

Berita Terkait

Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara
Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara
Kado Hari Sumpah Pemuda dan Harlisnas Ke-79, Warga Pulau Karamian, Sadulang Kecil, Saur dan Saseel Akhirnya Nikmati Listrik
Berkat Sentuhan Green Energy PT PLN (Persero), Kepulauan Terluar Madura Akhirnya Terang Benderang Setelah Puluhan Tahun Gulita
BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan
Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek
Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli
NasDem Dikabarkan Rekomendasi Achmad Fauzi Nyalon Bupati, Begini Tanggapan DPD NasDem Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 10:59 WIB

Kabar Bahagia! Plt Bupati Sumenep Nyai Eva Segera Dipersunting Polisi Muda, Beda Usia 10 Tahun tak Halangi Komitmen Asmara

Rabu, 27 November 2024 - 13:23 WIB

Sama-sama Didampingi Istri Tercinta, Paslon FAHAM Salurkan Hak Suara

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Kado Hari Sumpah Pemuda dan Harlisnas Ke-79, Warga Pulau Karamian, Sadulang Kecil, Saur dan Saseel Akhirnya Nikmati Listrik

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Berkat Sentuhan Green Energy PT PLN (Persero), Kepulauan Terluar Madura Akhirnya Terang Benderang Setelah Puluhan Tahun Gulita

Rabu, 4 September 2024 - 22:12 WIB

BTN-Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Teken MoU, Beri Solusi Layanan Perbankan untuk Karyawan

Berita Terbaru