Tim Gabungan Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal di Pasongsongan

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan. Mereka melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pasongsongan.

“Rokok ilegal itu di berbagai titik toko eceran di wilayah Kecamatan Pasongsongan,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Kamis (13/07/2023).

Pihaknya bersama tim turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai sekaligus imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Baca juga :  Puncak Libur Lebaran, Lima Ribu Wisatawan Padati Boekit Tawap Lengleng Sumenep

“Kami sampaikan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi itu dilarang karena merugikan negara,” ucapnya.

Dijelaskan, larangan itu diatur dalam pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dipaparkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipastikan menyalahi aturan.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Amankan 72 Koli Rokok Ilegal

Yakni, Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut Laili, rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Sebelumnya, tim menemukan sebanyak 636.407 batang dengan 389 merk rokok ilegal di 309 toko eceran.

Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP menargetkan menyisir sebanyak 250 desa se Kabupaten Sumenep untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal. (fix/diend)

Baca juga :  Teken MoU dengan Kejati Jatim, Bupati Fauzi Tegaskan Sumenep Siap Jadi Contoh Penerapan Restorative Justice

Berita Terkait

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan
Suntik Modal Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar, Komitmen Pemkab Sumenep Genjot Ekonomi Produktif
Bupati Fauzi Komitmen Hilirisasi, Petani Garam Beri Apresiasi
Berkat Kepemimpinan Visioner Bupati Ahmad Fauzi Wongsojudo, Warga Sumenep Nikmati Layanan Kesehatan Gratis hingga Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Kamis, 23 April 2026 - 11:29 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

Minggu, 19 April 2026 - 09:24 WIB

Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker

Senin, 13 April 2026 - 07:54 WIB

RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Energi Mineral Langgeng dan Janji Manis Sang Jenderal

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:07 WIB

Catatan Pena

15 Tahun Menanti Eksplorasi Gas Saronggi

Rabu, 29 Apr 2026 - 09:53 WIB