SUMENEP || KLIKMADURA – Rencana penggarapan pantai menjadi tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang dijadwalkan Selasa, 21 Januari 2025 gagal terlaksana. Rencana itu batal setelah adanya aksi penolakan dari warga dengan melakukan penjagaan di tepi pantai selama 24 jam.
Ketua RT 01, RW 01 Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq mengatakan, sebelumnya tersebar kabar adanya rencana penggaraban tambak garam di lahan pantai yang diklaim milik perseorangan. Kabar tersebut sangat meresahkan warga.
Akibatnya, masyarakat bersiaga di bibir pantai sebagai bentuk penolakan. Masyarakat dengan tegas menolak pembangunan tambak garam itu karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian warga.
“Pemuda dan masyarakat bersiaga 24 jam untuk melakukan penolakan. Bahkan, tidak sedikit warga libur bekerja demi melakukan penjagaan. Alhamdulillah sejauh ini tidak terjadi penggarapan,” katanya.
Menurut Shiddiq, warga akan terus mengawasi dan bersiaga agar rencana pembangunan tambak garam itu tidak terlaksana. Jika sampai ada aktivitas yang mengindikasikan penggarapan tambak, warga tidak segan melakukan pengusiran.
“Warga tetap tegas melarang dan menolak pengarapan tambak garam di kawasan pantai kami,” tegasnya.
Konflik antara warga dan penggarap tambak garam sempat terjadi pada April 2023 lalu. Namun, konflik tersebut reda setelah kedua belah pihak dimediasi dan muncul kesepakatan bahwa penggarapan tambak dihentikan.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta Kades Gersik Putih, Camat Gapura, dan DPMD untuk mengundang semua pihak yang keberatan terhadap pembangunan tambak garam itu.
Menurut Bupati Fauzi, jika ada pihak yang keberatan, maka pembangunan tersebut tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak terkait dipertemukan untuk mencapai kesepakatan.
Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus disepakati oleh semua pihak. Persoalan yang terjadi harus diselesaikan di tingkat desa.
“Jika pembangunan tersebut tidak diinginkan oleh masyarakat, jangan diteruskan, harus berdasarkan pada kepentingan masyarakat, kalau ada yang tidak sepakat jangan lanjutkan,” tandasnya. (ara/diend)