SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya.
Tidak hanya itu, Wardi ternyata menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto. Jabatan itu diakui saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang pemeriksaan saksi ahli Mahkota di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (20/06/2023) kemarin.
“Kamu sebagai apa di kelompok tani Bintang Karya ini?,” tanya JPU Hanis Aristya Hermawan kepada terdakwa Wardi.
Secara singkat, Wardi mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai ketua kelompok tani (poktan) Bintang Karya.
Hanis Aristya Hermawan melanjutkan pertanyaanya kepada Wardi, mengenai asal-usul pupuk bersubsidi 18 ton yang akan didistribusikan ke luar Sumenep.
“Kamu ngambil pupuk itu di mana, tempatnya di mana?,” lanjutnya.
Kemudian Wardi menjawab, pupuk itu didapatkan dari petani yang menjadi anggota Poktan Bintang Karya. Lainnya mencari dari petani lain di desa setempat.
“Saya membeli pupuknya dari petani di kelompok tani saya,” jawab Wardi.
Kemudian, JPU mempertanyakan legalitas, nama dan lokasi dari Poktan milik Wardi, serta jumlah pupuk yang didapatkan dari kios setiap musim tanam (MT).
“Kelompok tani kamu sendiri, di mana tempatnya. Nama kelompok tanimu apa, sudah berizin itu?” cecar JPU.
Wardi lalu menjawab sembari menjelaskan bahwa setiap musim tanam (MT) dirinya mendapatkan sekitar 60 karung pupuk bersubsidi. Perinciannya, 40 karung Urea dan 20 karung Phonska.
“Tempatnya di Bluto, namanya Bintang Karya. Iya, sudah dapat izin dari Dinas Pertanian,” kata Wardi.
Wardi juga mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aengbaja Kenek, Bluto.
“Saudara ini sebagai perangkat desa (Sekdes, red) dan juga sebagai Ketua PPS ya,” ucap JPU Teddy Roomius.
Pada persidangan pemeriksaan saksi ahli itu, Wardi membenarkan pernyataan jaksa. “Iya betul,” pungkasnya.
Wardi dihadirkan di persidangan sebagai saksi mahkota. Terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 2 tahun. (fix/diend)